CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN |
|
LO 1 |
Menjelaskan prinsip dasar dan terapan bidang ilmu dasar, ilmu kedokteran dasar dan ilmu sosial dasar untuk mendukung ilmu kefarmasian. |
LO 2 |
Menjelaskan prinsip dasar ilmu dan teknologi kefarmasian, khusus yang relevan dengan pengembangan produk obat baru, mulai dari penemuan, desain sampai pada pemasaran. |
LO 3 |
Menjelaskan konsep pengendalian mutu bahan obat dan sediaan farmasi (obat, obat tradisional, kosmetika), makanan dan minuman sesuai dengan kaidah ilmiah dan standar yang ditetapkan. |
LO 4 |
Menjelaskan prinsip dasar dan teknik pembuatan serta dapat menjelaskan penggunaan dan pelayanan kelompok obat khusus. |
LO 5 |
Menjelaskan prinsip dasar dan teknik pembuatan bahan baku obat, serta hubungan antara perubahan struktur dengan aktivitas biologis. |
LO 6 |
Menerapkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di bidang kefarmasian melalui penalaran ilmiah berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif |
LO 7 |
Mampu membuat sediaan farmasi (obat, obat tradisional dan kosmetika) yang meliputi aspek formulasi, pembuatan dan penjaminan mutu sediaan farmasi, atas dasar ilmu pengetahuan dan teknologi kefarmasian |
LO 8 |
Mampu menelaah dan menilai kebenaran ilmiah informasi terkait obat dengan mempertimbangkan aspek legal, etik, profesional, sosiobudaya, dan ekonomi serta berorientasi kepada kepentingan penderita |
LO 9 |
Melakukan telaah publikasi ilmiah yang berkaitan dengan bidang kefarmasian |
LO10 |
Melaksanakan penelitian sebagai penerapan metode ilmiah dan sikap ilmuwan serta mampu mengkomunikasikan dan mempertanggung jawabkan hasil penelitian sesuai kaidah keilmuan. |
LO11 |
Mempublikasikan hasil tugas akhir atau karya desain/rancangan/formula, yang memenuhi syarat tata tulis ilmiah, dan dapat diakses oleh masyarakat akademik |
LO12 |
Mampu berperan serta dalam upaya preventif dan promotif guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat |
LO13 |
Memberikan informasi dan melakukan komunikasi tentang obat dan perbekalan kefarmasian lainnya kepada penderita, sejawat, masyarakat dan sesama profesi kesehatan secara obyektif, ilmiah, dan bertanggung jawab terkait terapi obat rasional. |
LO14 |
Mengkomunikasikan ide dan informasi bidang kefarmasian secara efektif, melalui berbagai bentuk media kepada masyarakat akademik |
LO15 |
Menjelaskan secara benar dan konsisten perundangan dan peraturan pemerintah tentang kefarmasian, serta kode etik profesi farmasi. |
LO16 |
Mengambil keputusan secara tepat berdasarkan analisis dalam melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pekerjaan kefarmasian |
LO17 |
Mengelola pembelajaran diri sendiri sesuai dengan perkembangan IPTEK di bidang kefarmasian |